TITIKTEMU.CO-Kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai berlaku pada Januari hingga Februari 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen.
Diskon ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik tertentu, yaitu 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Namun, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian token listrik untuk memastikan pembagian diskon ini merata.
Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian sesuai daya listrik yang terpasang:
1. Daya 450 VA
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Harga per kWh: Rp 415
- Total maksimal pembelian: Rp 134.460
- Diskon maksimal: Rp 67.230
2. Daya 900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.352
- Total maksimal pembelian: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048
Baca Juga: PLN Pastikan Cukup Menyediakan Infrastruktur Kendaraan Listrik Selama Libur Nataru
3. Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp 1.353.139
- Diskon maksimal: Rp 676.119
4. Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp 2.288.685
- Diskon maksimal: Rp 1.144.343
Baca Juga: PLN Luncurkan Program Listrik Gratis, Mulai Desember 2024: Begini Cara Mendapatkannya
Tujuan Penetapan Batas Maksimal
Penetapan batas maksimal ini bertujuan agar setiap pelanggan mendapatkan manfaat diskon secara adil.