TITIKTEMU.CO - Prabowo Subianto, Presiden RI resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 secara bertahap.
Hal itu disampaikan Prabowo usai rapat bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Menurut informasi sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% dari semula 11 % mulai tahun 2025.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo.
Prabowo menjelaskan yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat.
"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," lanjutnya.
Dalam artian untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak dikenai kenaikan PPN.
Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," pungkasnya.***