nasional

Aturan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Dirombak, Tidak Ada Lagi Seragam Khusus

Kamis, 12 Desember 2024 | 05:30 WIB
Benarkah PAKAIAN DINAS PNS DAN PPPK RESMI DIROMBAK, Bukan Baju Khaki? (@info_asn)

 

TITIKTEMU.CO-Kemendikdasmen baru saja merilis aturan terbaru mengenai pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini telah disetujui oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan mulai berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perubahan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena pakaian khaki yang selama ini menjadi identitas resmi pada hari Senin dan Selasa kini digantikan dengan aturan baru.

Baca Juga: FIX! Tabel Gaji Pensiunan PNS Terbaru Cair 1 Januari 2025, Segini Besaran Rincian Gaji Yang Dicairkan PT Taspen

Mengapa Aturan Pakaian Dinas Penting?

Pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan, dan identitas aparatur negara.

Selain itu, pakaian dinas juga memainkan peran penting dalam membangun budaya kerja yang disiplin serta bertanggung jawab.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berusaha menyesuaikan tata cara berpakaian dengan dinamika budaya kerja modern tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar tersebut.

Baca Juga: PLN Luncurkan Program Listrik Gratis, Mulai Desember 2024: Begini Cara Mendapatkannya

Dasar Hukum Perubahan Aturan

Aturan ini tertuang dalam berbagai regulasi, di antaranya:

1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman:

Tags

Terkini