KJP Plus 2024 DKI Jakarta cair hari ini. Cek info penerima dan dana bantuan pendidikan untuk siswa SD-SMA.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung pendidikan melalui pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024.
Pencairan dana yang dimulai pada 6 Desember 2024 ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Program KJP Plus menjadi harapan bagi banyak pelajar yang berasal dari latar belakang ekonomi rendah.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi tanpa terbebani masalah finansial.
Apa Itu KJP Plus?
KJP Plus merupakan program strategis yang dirancang untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari SD hingga SMA/SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Program ini ditujukan bagi anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Jumlah Penerima KJP Plus Tahun 2024
Sebanyak 523.622 siswa terdaftar sebagai penerima manfaat KJP Plus untuk bulan November dan Desember 2024. Rincian jumlah penerima berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- SD/MI: 242.919 siswa
- SMP/MTs: 147.341 siswa
- SMA/MA: 48.876 siswa
- SMK: 83.403 siswa
- PKBM: 1.083 siswa
Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dana yang diterima siswa KJP Plus bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan mereka. Berikut adalah rincian besaran dana per bulan:
Jenjang SD/MI
- Biaya rutin: Rp135.000
- Biaya berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp130.000
Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp170.000
Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp185.000
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp290.000
Jenjang SMK
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp215.000
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp240.000
Jenjang PKBM
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Dana rutin yang diterima siswa dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sedangkan sisa dana digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Proses Pencairan Dana KJP Plus
Pencairan dana dilakukan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Bagi penerima baru, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Pembukaan rekening di Bank DKI.
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
- Penyerahan buku tabungan serta kartu ATM kepada penerima.
- Pemindahbukuan dana ke rekening masing-masing siswa.
Setelah semua proses selesai, siswa dapat langsung menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan.