nasional

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung Unggul, Ridwan Kamil Perintahkan Tim Lakukan Ini...

Kamis, 28 November 2024 | 13:15 WIB
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung Unggul, Ridwan Kamil Perintahkan Tim Lakukan Ini... (Instagram/@fiqfaath)

TITIKTEMU.CO - Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Jakarta 2024 telah diumumkan oleh beberapa lembaga survei terkemuka di Indonesia. Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, menunjukkan keunggulan signifikan dibandingkan paslon nomor urut satu, Ridwan Kamil dan Suswono.

Data yang diperoleh dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Charta Politika menunjukkan bahwa Pramono Anung berhasil meraih hingga 50 persen suara, sementara Ridwan Kamil mendapatkan sekitar 39 persen suara.

Keberhasilan Pramono Anung dalam perolehan suara ini menjadi sorotan di tengah dinamika politik yang berlangsung. R

idwan Kamil, yang diusung oleh sembilan partai politik, mengungkapkan pandangannya terkait hasil tersebut.

Menurutnya, hasil quick count belum mencerminkan hasil akhir karena semua paslon masih berada dalam margin of error.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Jawa Tengah 2024 Terbaru: Luthfi Unggul atas Andika Perkasa, Ini Reaksi Megawati Soekarnoputri

Respons Ridwan Kamil Terhadap Hasil Quick Count

Ridwan Kamil menyampaikan pendapatnya saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta. Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perhitungan suara.

Meskipun hasil quick count menunjukkan keunggulan Pramono Anung, Ridwan Kamil meminta kepada seluruh tim pendukungnya untuk tetap mengawal perhitungan suara hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi.

Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil juga mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Ia menghargai dukungan mereka yang telah menitipkan harapan untuk kemajuan Jakarta kepada paslon nomor urut satu.

Baca Juga: Berapa Kenaikan Gaji PPPK 2025? Ini Kabar Gembira untuk ASN di Indonesia

Potensi Pilkada Dua Putaran di Jakarta

Penting untuk dicatat bahwa Jakarta memiliki ketentuan khusus dalam pelaksanaan Pilkada.

Berdasarkan Undang-Undang No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Pilkada dapat berlangsung hingga dua putaran.

Hal ini terjadi jika tidak ada calon yang berhasil mendapatkan lebih dari 50 persen suara total.

Jika situasi tersebut terjadi, paslon yang berada di peringkat pertama dan kedua akan kembali bertarung dalam putaran kedua.

Halaman:

Tags

Terkini