TITIKTEMU.CO - Pilkada DKI Jakarta 2024 kembali menjadi sorotan dengan tiga pasangan calon yang bersaing ketat, apakah pemilu tahun ini akan berlanjut ke putaran kedua seperti sebelumnya?
DKI Jakarta adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang bisa menyelenggarakan Pilkada hingga dua putaran.
Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.
Baca Juga: Link Cek Hasil Hitung Cepat Pilkada Karanganyar 2024: Ilyas Vs Rober Siapa Unggul? Cek di Sini!
Syarat Menang Pilgub DKI Jakarta
Menurut pasal 11 ayat (1) UU tersebut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus mendapatkan lebih dari 50% suara agar bisa langsung dinyatakan menang.
Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat ini, maka akan digelar putaran kedua.
Tahun ini, tiga pasangan calon maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Persaingan mereka diprediksi akan berlangsung sengit.
Siapakah yang akan meraih suara lebih dari 50%?
Bagaimana Jika Tak Ada yang Lolos 50%?
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat suara mayoritas, maka putaran kedua akan digelar. "Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud, diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua," bunyi pasal 11 ayat (2).
Berbeda dengan Jakarta, provinsi-provinsi lain hanya menyelenggarakan satu putaran Pilkada. Hal ini diatur dalam UU No.10/2016. Paslon yang meraih suara terbanyak langsung dinyatakan sebagai pemenang.
Meskipun nantinya Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, keistimewaan Pilkada dua putaran tetap berlaku. Hal ini diatur dalam UU No.2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.