nasional

RESMI DIBUKA! Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 Tingkat Daerah, simak Cara dan Syarat Daftarnya

Jumat, 8 November 2024 | 13:15 WIB
Resmi dibuka pendaftaran petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) 2025 simak caranya (kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO-Pedaftaran seleksi petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) untuk tahun 1446 H/ 2025 m tingkat daerah resmi dibuka pada Kamis 7 November 2024.

Pendaftaran PPIH 2025 ini dibuka secara online melalui Kementerian Agama dengan cara  mendownload aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama  atau dengan mengakses laman https://haji.kemenag.go.id/petugas.
Pendaftaran tersebut ditutup hingga 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.

Adapun formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air.

Untuk formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Syarat Pendaftaran PPIH 2025

Untuk mendaftar seleksi PPIH 2025 tingkat daerah ini ada beberapa syarat diantaranya:

Syarat Umum

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: Ketahui Lebih Dalam Tentang Bahasa Isyarat Sebagai Salah Satu Syarat Utama Petugas Haji 2025

Syarat Khusus

1. PPIH Kloter

a. Ketua Kloter

Halaman:

Tags

Terkini