nasional

Mahfud MD Sentil Menteri Desa yang Diduga Sebar Kop Surat Kemendes Hanya untuk Acara Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:17 WIB
Ramai dugaan kasus pemakaian Kop Surat Kementerian Desa (Kemendes) oleh Menteri Desa Yandri Susanto yang diungkap oleh Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD, pada Selasa, 22 Oktober 2024 (Instagram.com/@yandri_susanto)

TITIKTEMU.CO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD mengkritik undangan acara yang diduga dibuat oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Seperti diketahui, Yandri telah resmi dilantik oleh Prabowo sebagai menteri bersama jajaran kementerian RI lainnya, pada 20 Oktober 2024.

Namun baru berjalan beberapa hari setelah pelantikan, Menteri Desa tersebut mendapatkan kritikan tajam dari warganet usai Mahfud MD mengungkapkan adanya Surat Undangan Kemendes RI untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kabinet Merah Putih Prabowo Bukan yang Tergemuk? Di Indonesia Pernah Ada Kabinet dengan 132 Anggota

Dalam unggahan Instagram pribadinya, Mahfud MD mengungkap dugaan Kop Surat Kemendes perihal acara peringatan haul untuk almarhum ibunda Yandri.

"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kepada saya bahwa ada seorang menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya," ujar Mahfud MD melalui akun Instagram @mohmahfudmd, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Pria yang berusia 67 tahun itu juga menyebut undangan tersebut lengkap dengan kop dan stempel resmi Kementerian Desa (Kemendes) RI.

Baca Juga: Zonk! Bahrain Tepok Jidat. FIFA Tolak Permintaan Laga Kontra Indonesia Diadakan di Tempat Netral

"Syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian," terang Mahfud MD.

Politikus Indonesia tersebut juga memastikan surat undangan yang diduga berasal dari sang Menteri Desa adalah kesalahan besar.

"Kalau benar ada surat itu, maka hal tersebut salah," tegas Mahfud MD.

Mantan Ketua MA itu menyebut kop surat dan stempel resmi dari kementerian, tidak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga.

Baca Juga: Ini Gaji, Tunjangan dan Tugas Doktor HC Raffi Ahmad yang Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto

"Kop surat dan stempel resmi tidak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk Ponpes dan Ormas sekali pun," terang Mahfud MD.

Halaman:

Tags

Terkini