nasional

Bolehkah Daging Kurban Diolah dan Didistribusikan di Luar Hari Tasyriq?

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:00 WIB
Daging olahan dalam kaleng (Muhamaddiyah))

TITIKTEMU.CO, Adanya  inovasi dalam distribusi daging hewan kurbanmenimbulkan pertanyaan , apakah daging kurban boleh diolah menjadi kornet untuk memperpanjang masa simpan dan kemudian didistribusikan setelah melewati hari tasyriq?

Mengingat kebutuhan untuk menjaga daging kurban agar tetap layak konsumsi dan dapat didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan,  bagaimana hukum Islam memandang hal ini seperti dikutip dari web Muhammadiyah.

Pada dasarnya, menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein, daging kurban boleh diolah menjadi kornet atau bentuk olahan lainnya selama terdapat kebutuhan atau hajat yang jelas. Misalnya, ketika ada kaum muslimin yang miskin, kelaparan, atau tertimpa bencana. Mengolah daging menjadi kornet dapat menjadi solusi praktis untuk memastikan bahwa manfaat dari kurban dapat dirasakan lebih luas dan lebih lama.

Baca Juga: Pakar UGM Bagikan Tips Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban, Begini Tipsnya

Namun, ada syarat penting yang harus diperhatikan, yaitu penyembelihan hewan kurban yang akan diolah tersebut tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yakni waktu maghrib pada tanggal 13 Zulhijjah, yang merupakan hari tasyriq terakhir. Hal ini sesuai dengan hadis yang menyatakan, “Semua hari tasyriq adalah waktu penyembelihan.” (HR. Ahmad).

Penyembelihan hewan kurban harus tetap dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan syariat, yaitu hingga maghrib pada hari tasyriq terakhir 13 Zulhijah 1445 bertepatan dengan Kamis, 20 Juni 2024. Ini berarti, proses penyembelihan harus selesai sebelum waktu tersebut, meskipun pengolahan daging menjadi kornet dapat dilakukan setelahnya.

Mengolah daging kurban menjadi kornet dapat membantu mengatasi beberapa masalah praktis:

Pertama, kornet memiliki masa simpan yang lebih lama dibandingkan daging segar, sehingga dapat disimpan untuk waktu yang lebih lama dan didistribusikan saat dibutuhkan.

Baca Juga: Menerima Kurban Dari Non Muslim, Apa Hukumnya ?

Kedua, dengan membuat kornet, distribusi dapat dilakukan secara lebih efektif, terutama ke daerah-daerah yang sulit dijangkau atau yang sedang mengalami krisis.

Ketiga, dengan mengolah daging menjadi kornet, kita dapat mengurangi risiko pemborosan akibat daging yang tidak habis terdistribusi dalam waktu singkat.

Dengan demikian, umat Muslim yang ingin mengolah daging kurban menjadi kornet perlu memastikan bahwa seluruh proses penyembelihan dilakukan tepat waktu. Hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam, tetapi juga memastikan bahwa tujuan utama dari ibadah kurban, yakni berbagi dengan sesama, tetap tercapai.

Referensi:

Fuad Zein, Materi Pengajian Tarjih Muhammadiyah di Serambi Masjid Gedhe Kauman pada Rabu, 1 Zulhijah 1439 H/15 Agustus 2018 M.

Tags

Terkini