TITIKTEMU.CO, Membeli hewan kurban sebaiknya tidak sembarangan atau asal. Umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban, hendaknya memperhatikan syarat sah hewan yang digunakan. Jika tidak, maka kurbannya tentu jadi tidak sah.
Ada enam hal yang menyebabkan hewan tidak sah disembelih untuk kurban. Menurut keterangan salah seorang tokoh NU asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kiai M Sholihuddin Shofwan yang dikutip di NU Online ada enam sebab membuat tidak sahnya kurban.
Sebelumnya orang yang akan melaksanakan ibadah kurban , penting juga memperhatikan usia hewan kurban. Karena dalam hal kurban, syariat telah memberikan ketentuan-ketentuan dengan cukup detail.
Baca Juga: Aman, Ratusan Mahasiswa FKH UGM Diturunkan Jadi Petugas Pemeriksa Hewan Kurban
Bila hewan yang dipilih adalah domba (dlo'nu), maka harus sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua. Sementara kalau jenis kambing kacang/jenis kecil (ma'zu), harus berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. Adapun sapi, harus sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Sedangkan jenis unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi, dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.
Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing hukumnya lebih utama dibanding orang yang berlurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.
Baca Juga: Ini Dia Panduan Memilih Hewan Kurban Dari Pakar Peternakan UGM
Berikut enam sebab membuat tidak sahnya kurban
- Pertama hewan yang buta salah satu matanya.
- Kedua, hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
- Ketiga, adalah hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
- Keempat, hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
- Kelima, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
- Keenam, hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
"Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk," tulisnya .
Cara Menyembelih Hewan Kurban Poses penyembelihan hewan kurban didahului dengan membaca basmalah, membaca shalawat pada Nabi, menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih), membaca takbir 3 kali bersama-sama, kemudian berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah swt.
Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/6-sebab-hewan-kurban-tidak-sah-6dwpK