nasional

LINK DOWNLOAD Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023

Selasa, 28 Mei 2024 | 06:53 WIB
Pengumuman peserta pengganti hasil CPPPK Kemenag tahun anggaran 2023. (Instagram/casnkemenag)

TITIKTEMU.CO - Kementrian Agama, Kemenag kembali merilis pengumuman PPPK sebagai peserta pengganti tahun anggaran 2023.

Pengumuman peserta PPPK Kemenag tahun anggaran 2023 jabatan fungsional teknis termasuk guru bisa dilihat melalui link download dalam artikel ini.

Hal ini berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor. 11818.21B-Sl.02.OI/SD/E.ll/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: PENGUMUMAN Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Minimal untuk Lulusan D3 Keperawatan

Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 hal penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, dan surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11818.3/B-Sl.02.01/SD/E.ll/2023 tanggal 20 Mei 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

kami sampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk PPPK, terdapat peserta yang mengundurkan diri dan peserta meninggal dunia sehingga dapat digantikan oleh peserta lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Bahwa bagi Peserta pengganti sebagaimana terlampir pada pengumuman ini, agar segera menyiapkan dokumen dan mengisi DRH secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing;
3. Bahwa peserta wajib mengunggah dokumen pada akun SSCASN masing-masing sesuai dengan batas waktu akan diinformasikan selanjutnya, adapun yang diunggah antara lain
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan 'atar belakang wama merah;

Baca Juga: Profil dan Biodata Kkajhe Alias Jekson Karmela, Atlet Muay Thai yang Akan Jadi Lawan Randy Pangalila di Byon Combat Showbiz Vol.3

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementeñan yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

Baca Juga: KISAH HARU HAJI : Sukamti Rela Bekerja 25 Tahun Jadi TKI Untuk Biayai Haji Ayahnya Yang Tuna Netra

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republík Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

Halaman:

Tags

Terkini