Menurut Taufiq, kejelian ini penting dilakukan untuk meminimalkan potensi terjadinya laka lantas di jalanan.
Taufiq menyebut, pihaknya rutin dua kali dalam sebulan melakukan sosialisasi ke penyedia jasa layanan transportasi di Solo. Untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan
“Kalau untuk pengawasan yang dilakukan sebetulnya sudah tidak kurang-kurang ya. Regulasinya itu kan sudah ada untuk kendaraan plat kuning sampai bisa dinyatakan layak jalan," katanya Minggu (19/5/2024).
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan giat pengecekan dan monitoring melakukan Ramp Check sedikitnya tiga kali dalam sebulan.
“Di sini Dishub bersama pihak kepolisian dengan tegas memberikan sanksi tilang pada pelaku usaha yang tidak tertib regulasi. Kota Solo pengujian sudah lengkap semuanya,” ucap dia.
Baca Juga: Mentan RI dan Vietnam Sepakat Lakukan Penguatan Kerjasama Pengembangkan Pertanian Padi Lahan Rawa
Setiap 6 bulan sekali harus cek kondisi fisik kendaraan (Uji KIR), aturan ini sudah baku karena ada 13 item yang dicek seperti uji rem, uji ban, dan lainya.
“Semua dikembalikan pada pelaku atau penyedia jasa transportasinya, khususnya dalam mematuhi aturan yang ada (standar keamanan yang ditetapkan). Bahkan sebelum bus beroperasi kalau mau dicek ulang kami juga siap. Apalagi uji KIR dan sebagainya itu tidak dipungut biaya (gratis)," ujar Taufiq Muhammad menambahkan.***