3. Apa motivasi melamar sebagai PPK Pilkada 2024?
Jawaban: Saya merasa terpanggil untuk terlibat langsung dalam menyukseskan pemilihan umum di wilayah tempat tinggal.
4. Apa saja tugas dari PPK?
Jawaban: Tugas PPK sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (1), antara lain:
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
Baca Juga: Jadwal Operasional Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri Tanggal 9-12 Mei 2024, Buka atau Tutup?
5. Kapan pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan?
Jawaban: Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
6. Berapa banyak pemilih dalam setiap TPS?
Jawaban: Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih dalam setiap TPS ditetapkan paling banyak 300 orang.