nasional

GASS DAFTAR! Besaran Gaji Petugas Pilkada 2024: Berapa Sih yang Mereka Terima?

Selasa, 30 April 2024 | 14:51 WIB
GASS DAFTAR! Besaran Gaji Petugas Pilkada 2024: Berapa Sih yang Mereka Terima? (Kpu.go.id)

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024:

Baca Juga: TERBESAR DALAM SEJARAH! Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenag 2024 Terbaru, Cara Cek Formasi dan Persyaratan di Sini....

1. Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan

2. Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan

3. Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan

4. Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.050.000 per bulan

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024:

1. Ketua PPS: Rp 900.000 per bulan

2. Anggota PPS: Rp 850.000 per bulan

3. Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan

Baca Juga: WAJIB TAHU! Alur dan Tahapan Seleksi PPPK dan CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK dan S1, TIps Menuju Karir Impianmu!

Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000 per bulan

Berdasarkan daftar gaji di atas, terlihat bahwa besaran gaji petugas pada Pilkada 2024 bervariasi tergantung dari jabatan dan tanggung jawab masing-masing.

Meski begitu, masih banyak yang bertanya-tanya, apakah besaran gaji tersebut sudah sesuai dengan standar ataukah masih perlu ditingkatkan? Bagaimana proses seleksi anggota PPK untuk Pilkada 2024? Simak informasinya di bawah ini.

Proses seleksi anggota PPK untuk Pilkada 2024 telah memasuki tahap akhir, di mana besok merupakan hari terakhir pendaftaran seleksi anggota PPK sekitar 2 hari yang lalu.

Halaman:

Tags

Terkini