Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024:
1. Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
2. Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
3. Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
4. Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.050.000 per bulan
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024:
1. Ketua PPS: Rp 900.000 per bulan
2. Anggota PPS: Rp 850.000 per bulan
3. Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000 per bulan
Berdasarkan daftar gaji di atas, terlihat bahwa besaran gaji petugas pada Pilkada 2024 bervariasi tergantung dari jabatan dan tanggung jawab masing-masing.
Meski begitu, masih banyak yang bertanya-tanya, apakah besaran gaji tersebut sudah sesuai dengan standar ataukah masih perlu ditingkatkan? Bagaimana proses seleksi anggota PPK untuk Pilkada 2024? Simak informasinya di bawah ini.
Proses seleksi anggota PPK untuk Pilkada 2024 telah memasuki tahap akhir, di mana besok merupakan hari terakhir pendaftaran seleksi anggota PPK sekitar 2 hari yang lalu.