TITIKTEMU.CO - Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Simak informasi lengkapnya serta proses seleksi anggota PPK untuk Pilkada 2024 di sini!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Untuk menyukseskan Pilkada tersebut, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Para petugas yang terpilih tersebut akan mendapatkan gaji per bulan sesuai dengan masa kerjanya.
Melansir dari laman KPU, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, gaji petugas Pilkada 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Gaji petugas Pilkada ini menjadi topik hangat karena banyak yang penasaran dengan besaran gajinya.
Nah, mari kita bahas satu per satu berapa sih besaran gaji yang diterima oleh petugas pada Pilkada 2024.
Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024:
1. Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
2. Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
3. Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
4. Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan