TITIKTEMU.CO - Dissenting opinion atau pendapat berbeda merupakan istilah yang kerap kali muncul dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini mengacu pada situasi di mana satu atau lebih hakim konstitusi memiliki pandangan yang berbeda dengan mayoritas hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara.
Berikut ulasan mengenai Dissenting Opinion dan contohnya disadur TitikTemu.co dari badilag.mahkamahagung.go.id.
Apa itu Dissenting Opinion?
Dalam sistem peradilan Indonesia, para hakim diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion jika mereka tidak sependapat dengan putusan mayoritas
Apa Itu Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan MK?
Dissenting opinion ini akan dicantumkan secara tertulis dalam putusan MK sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Mengapa Dissenting Opinion Penting?
Keberadaan dissenting opinion dianggap penting dalam menjaga independensi peradilan. Hakim yang tidak setuju dengan putusan mayoritas berhak untuk mengekspresikan pandangan hukumnya secara bebas Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Ekspresi Kebebasan
Hal ini merefleksikan prinsip kebebasan berpendapat tertinggi yang dimiliki hakim konstitusi.
Selain itu, dissenting opinion juga dapat menjadi bahan kajian dan pertimbangan hukum di masa mendatang.