TITIKTEMU.CO, Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap umat Islam baik lelaki dan perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Membayar zakat juga salah satu rukun Islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang harus dilakukan.
Dalam hal ini, zakat tersebut bertujuan untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Maka dari itu, penting untuk mengetahui bagaimana hukumnya, waktu pelaksanaan, takaran zakat fitrah, hingga siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
Berikut ini hukum zakat fitrah, waktu pelaksanaan, takaran hingga penerima zakat fitrah seperti dilansir dari laman resmi NU Online.
Hukum Menunaikan Zakat Fitrah:
Hukumnya wajib bagi orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu:
1. Laki-laki/perempuan
2. Anak kecil/orang dewasa
3. Orang merdeka/hamba sahaya (yang muba'adh)
4. Beragam Islam
5. Merdeka (bukan hamba sahaya)
6. Memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya)
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah:
- Wajib: yaitu seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal.
- Diutamakan: yaitu setelah terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakan sholat Ied. Lebih utama lagi ditunaikan setelah setelah sholat Fajar.
- Boleh: yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.
- Makruh: yaitu membayar zakat setelah sholat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang shalih untuk diberikan kepadanya.
- Haram: yaitu membayar zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada udzur semisal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat) maka boleh akan tetapi statusnya sebagai qadha' dan tidak berdosa.
Baca Juga: INGAT! Bayar Zakat Mal Membersihkan Harta. Simak Penjelasan, Syarat hingga Cara Menghitungnya
Takaran Zakat Fitrah:
Masing-masing orang wajib mengeluarkan makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya adalah sagu, gandum atau lainnya) sebesar satu sha' (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram).
Penerima Zakat Fitrah:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (petugas zakat)
4. Muallaf (orang baru masuk Islam)
5. Budak
6. Orang yang terlilit hutang
7. Orang yang sedang dalam jalan Allah
8. Orang yang sedang dalam perjalan jauh yang bukan maksiat
Demikian informasi mengenai panduan zakat fitrah yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam mengeluarkan zakat.***