- SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP?
Bantuan PIP Kemdikbud 2024 ditujukan kepada siswa siswi yang memenuhi kriteria berikut:
- Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan kategori miskin atau hampir miskin.
- Siswa yang belum menerima bantuan pendidikan lain dari pemerintah, seperti KIP-Kuliah atau Beasiswa Bidikmisi.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PIP 2024: Kapan Cair untuk SD, SMP, dan SMA? Cek Login pip.kemdikbud.go.id
- Siswa yang aktif bersekolah, dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah.
- Siswa yang berusia 6-21 tahun (untuk jenjang SD sampai SMA/SMK).
Cara Pendaftaran Bantuan PIP
Pendaftaran PIP Kemdikbud 2024 dilakukan melalui sekolah tempat siswa siswi belajar.
Pihak sekolah akan mengusulkan siswa yang memenuhi kriteria sebagai penerima PIP kepada Kemdikbud melalui aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Siswa atau orang tua tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri. Namun, Anda bisa memantau status pengajuan melalui situs web PIP Kemdikbud (https://pip.kemdikbud.go.id/) atau aplikasi Sipintar.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Rest Area Terbaik di Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran yang Tak Terlupakan
Cara Cek Penerima Bantuan PIP