TITIKTEMU.CO, - Debat kelima Calon Presiden (Capres) telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu 4 Februari 2024 dan merupakan debat terakhir dari rangkaian debat pasangan capres cawapres pada tahapan kampanye pemilu.
Lalu kapan masa tenang kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2024 dimulai?
Masa tenang kampanye Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Berdasarkan jadwal kampanye yang dikeluarkan KPU, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari.
Masa tenang kampanye 2024 dimulai sejak berakhirnya masa kampanye terbuka hingga sehari menjelang pemungutan suara.
Jadi masa tenang kampanye Pilpres dan Pileg 2024 mulai 11-13 Februari 2024.
Selama masa tenang, tidak ada peserta Pemilu maupun pendukungnya yang melakukan aktivitas kampanye. KPU pun telah menetapkan aturan masa tenang Pemilu.
Berikut aturan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu.
- Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
- Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Sebelumnya KPU telah menjadwalkan kampanye Pemilu 2024 sendiri dimulai 28 November 2023. Kampanye terbuka mulai 21 Januari-10 Februari 2024, dilanjutkan masa tenang selama tiga hari hingga tibalah hari-H Pemilu 2024.
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024 selengkapnya.