nasional

Soal Komisioner KPU Langgar Kode Etik, Prof. Andi Asrun: Keputusan DKPP Keliru Besar. Bisa Digugat Balik

Selasa, 6 Februari 2024 | 10:20 WIB
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun mengatakan menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal komisioner KPU adalah kesalahan besar (Tangkapan layar youtube Kompas TV)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun mengatakan menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar.

Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan. Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja BRILiaN Marketing Spesialis Program: Fresh Graduate dan Pengalaman, Yuk Cek Syarat dan Link Pendaftaran....

"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).

"KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya.

Baca Juga: Lanjutkan Hilirisasi Industri, Prabowo Ingat Kata Jokowi: RI Tak Mungkin Makmur Kalau Jual Bahan Mentah ke Luar Negeri

Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.

"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.

Baca Juga: Apapun Hasil Pilpres 2024 Prabowo Bertekad akan Buat Sekolah Unggulan di Langowan, Minahasa

Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU. Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.

"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyarakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi

Baca Juga: Dapat Dukungan Alumni Ponpes Al Falah, Gibran Janji Segera Eksekusi Program Dana Abadi Pesantren

"Itutu yang menurut saya bermsalsah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," tambah Andi.***

Tags

Terkini