TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid menghimbau semua pihak menghargai hak politik setiap orang, termasuk jika orang tersebut adalah Presiden dan menteri.
Ini disampaikan Nusron saat dimintai respon pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut Presiden dan Menteri boleh melakukan kampanye.
“Harus dihargai ya, setiap insan masyarakat indonesia punya hak politik. Harus diingat bahwa sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga. Diantaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik.” terang Nusron kepada wartawan, Rabu (24/01/2024).
Nusron menjelaskan, hak dari pejabat seperti presiden dan menteri tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Oscar 2024, Film Oppenheimer Mendominasi
Baca Juga: Tayang 1 Februari, Ini Link Nonton Trailer Film Agak Laen
“Bisa dicek di UU Pemilu no. 7 tahun 2017, Pasal 281 Pasal 299, semuanya ada. Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silahkan ditanyakan juga ke ahli hukum ya.” urai Nusron.
Nusron juga menegaskan, hak untuk berkampanye ini berlaku umum sehingga semua memiliki hak yang sama.
Baca Juga: Tempat Ngopi di Jogja dengan Suasana Asyik Banget, Homey dan Bikin Betah
Baca Juga: 7 Tempat Ngopi di Solo Paling Recomended, Suasana Nyaman, Rasa Kopinya Juara
“Jadi kakak nya Mas Muhaimin yang menteri desa, boleh loh kampanye Mas Muhaimin. Pak Menkumham, Bu Mensos, boleh juga kampanye PDIP. Menteri KLHK boleh juga kampanye Nasdem. Jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.” pungkas Nusron Wahid.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye. Hal itu disampaikan di Pangkalan TNI AU Halim, Rabu pagi.