Usai menghadap Presiden di Istana Negara, Menpan Anas memberikan rincian, instansi pusat mendapat formasi sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 221.936 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara formasi instansi daerah sebanyak 1.867.333 formasi yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.
Baca Juga: Jadwal Tayang Sinden Gaib di Bioskop dan Link Nonton Trailer, Film Horor Paling Ditunggu
Sedangkan untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi. Formasi Instansi daerah lebih besar daripada di instansi pusat karena komposisi ASN memang lebih banyak di daerah.
Menteri Anas menyampaikan, pemerintah juga memiliki komitmen dan kebijakan konkrit dalam menuntaskan tenaga non-ASN termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II, sebagaimana diamanatkan UU No. 20 Tahun 2023 ttg ASN.
“Salah satunya dengan kebijakan konkrit penetapan formasi untuk PPPK yang mencapai 1,6 juta pada tahun ini, yang tentunya ini memberi ruang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK,” jelas Anas.***