TITIKTEMU CO - Informasi mengenai pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2023 menjadi perbincangan hangat di media sosial TikTok.
Dilansir TitikTemu.co melalui unggahan akun TikTok @putra*** pada Jumat, 15 Desember 2023 tentang cairnya bantuan tersebut telah menarik perhatian lebih dari 5,1 juta kali penayangan hingga Rabu 20 Desember 2023 sore.
Baca Juga: Sinopsis Series The Aces Film Terbaru Desember 2023: Daftar Pemain, Link Nonton Prime Video
Hal ini juga disampaikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, yang memastikan bahwa tidak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan tahun ini melalui laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai pelaksanaan BSU tahun ini, Oni mengajak seluruh pekerja dan buruh untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh haknya saat BSU kembali dilaksanakan.
Baca Juga: Sambut Liburan Nataru, Pura Mangkunegaran Gelar Pameran Kereta, Ini Jadwal Lengkapnya
Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, pada pelaksanaan program BSU 2022, bantuan sebesar Rp 600.000 diberikan sebanyak satu kali kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan meliputi warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta, dan bukan merupakan PNS, TNI, atau Polri.
Baca Juga: LINK Nonton Dr Stone Season 3 Episode 22 Sub Indo Gratis FULL HD dan Spoiler
Meskipun belum ada kepastian mengenai pencairan BSU tahun 2023, informasi ini telah menarik perhatian masyarakat.
Untuk informasi resmi terkait BSU dan BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat diimbau untuk mengakses website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Ini Sepak Terjang Dirut BRI Sunarso, Sehingga Jadi ‘Maestro CEO of the Year’
Dengan begitu, harapan masyarakat terhadap pencairan BSU 2023 masih menimbulkan tanda tanya.