nasional

Yeeaai! Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Ini Daftarnya

Selasa, 12 September 2023 | 18:54 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers terkait penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2024 (Humas Kemenko PMK)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang terinci 17 hari merupakan libur nasional, sementara 10 hari lainnya cuti bersama.

Penetapan tersebut merupakan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin Rakor Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

Baca Juga: Diperingati setiap 11 September, Begini Sejarah Hari Radio Nasional

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menko PMK Muhadjir di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Hal itu, lanjut Muhadjir, dimaksudkan agar mereka bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan. Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat. Kemudian menjadi pedoman bagi pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan juga sektor swasta," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan Beras untuk Masyarakat

Penetapan ini, juga menjadi rujukan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.

Rapat yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta ini dihadiri Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PCPM Bank Indonesia, Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diunggah

Adapun daftar rincian hari libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

Halaman:

Tags

Terkini