Surat Edaran Libur Sekolah Lebaran 2025 Keluar. Siswa Libur 17 Hari. Menhub Dudy Apresiasi Untuk Kelancaran Arus Mudik

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Rabu, 5 Maret 2025 | 18:00 WIB
Suasana arus  mudik  (@kai121_)
Suasana arus mudik (@kai121_)

TITIKTEMU.CO, Adanya libur sekolah pada periode mudik lebaran, akan mengurangi kepadatan lalu lintas dan mendukung kelancaran perjalanan bagi masyarakat yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Menhub Dudy mengatakan keputusan libur sekolah  ini sangat penting dan strategis untuk memperlancar arus mudik Lebaran 2025.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri, serta Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini. Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antarkementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Menhub Dudy.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang. Menhub Dudy berharap, kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat, serta keselamatan dalam perjalanan arus mudik Lebaran 2025.

Baca Juga: Mudik Gratis Yang Asik Dan Aman ! KAI Sediakan 400 Tiket Mudik Lebaran 2025

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi menyebutkan, pada tanggal 6-20 Maret kegiatan pembelajaran dilakukan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Pada tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, 28 Maret (21-28 Maret) dan 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April (2-8 April) 2025 merupakan hari libur Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan sekolah dimulai lagi pada 9 April 2025.

Kemenhub saat ini sedang menunggu keluarnya Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengenai kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga Surat Edaran dari Kementerian BUMN mengenai kebijakan Bekerja dari Mana Saja (Work From Anywhere/WFA) bagi seluruh pegawai BUMN pada Lebaran 2025 ini.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng Resmi 2025, Jangan Ketinggalan, Dibuka Mulai Senin 3 Maret 2025

Menhub mengatakan, kebijakan FWA ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi dan operasional selama musim mudik, serta memberikan fleksibilitas yang diperlukan bagi ASN dan pegawai BUMN untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka.

"Kami percaya kebijakan ini akan membantu meringankan beban perjalanan, mengurangi kepadatan, dan tentunya mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran 2025," kata Menhub Dudy.

Menhub akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dari Menpan RB dan Kementerian BUMN. Menhub juga sudah bertemu dengan MenPANRB Rini Widyantini dan Menteri BUMN Erick Thohir. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X