Panduan Lengkap Penerimaan Polri 2025: Jalur Akpol, SIPSS, Bintara, dan Tamtama

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 7 Februari 2025 | 17:00 WIB
Penerimaan Polri 2025: Jalur Akpol, SIPSS, Bintara, dan Tamtama (polri.go.id)
Penerimaan Polri 2025: Jalur Akpol, SIPSS, Bintara, dan Tamtama (polri.go.id)

TITIKTEMU.CO- Pendaftaran anggota Polri 2025 resmi dibuka mulai 5 Februari hingga 6 Maret 2025.

Bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), inilah kesempatan emas untuk mendaftar di berbagai jalur penerimaan yang tersedia:

1. Taruna Akademi Kepolisian (Akpol)

2. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)

3. Bintara

4. Tamtama

Agar tidak salah memilih jalur yang sesuai dengan kualifikasi dan minat Anda, simak informasi lengkap berikut ini!

Baca Juga: Syarat Tamtama Polri 2025: Jadwal Pendaftaran, Jalur Seleksi dan Link Daftar Penerimaan Polri 2025

1. Penerimaan Polri 2025 Jalur Taruna Akpol

Jalur Akademi Kepolisian (Akpol) membuka 275 kursi bagi calon taruna dan taruni yang akan menempuh pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri, Semarang, Jawa Tengah.

Setelah lulus, mereka akan diangkat menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

  • Syarat Umum Pendaftaran Akpol
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat)
  • Minimal berusia 18 tahun saat diangkat sebagai anggota Polri
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan (dibuktikan dengan SKCK)
  • Memiliki kepribadian berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik

Tertarik mendaftar? Cek persyaratan khusus dan tata cara pendaftarannya di website resmi Polri.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas 25 Juta Rupiah, Cocok untuk Pemula dan Modal Gaul

2. Penerimaan Polri 2025 Jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X