INFO HAJI 2024 : Skema Murur Berlangsung Lancar Semalam

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB
Jemaah haji saat akan melakukan Murur setelah Wukuf (Kemenag)
Jemaah haji saat akan melakukan Murur setelah Wukuf (Kemenag)

TITIKTEMU.CO, Untuk kali pertama, pemerintah menerapkan skema murur (melintas) dalam pergerakan jemaah Indonesia dari Arafah ke Mina .

Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas optimistis, kebijakan ini dapat diimplementasi dengan baik di lapangan. Menag sendiri  menyaksikan jemaah lansia, jemaah risti, jemaah disabilitas mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas. "Bus yang untuk mengangkut jemaah untuk mururnya juga sudah mulai berdatangan, dan sebagian sudah naik untuk kita mururkan," tutur Menag.

Baca Juga: INFO HAJI 2024 : Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Sebelumnya, Skema murur diterapkan sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa jemaah haji atas potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah.

Pemerintah menargetkan 55 ribu jemaah mengikuti skema murur ini dalam pergerakan ibadah hajinya. "Kita akan mulai berangkatkan jemaah murur keluar Arafah sekitar pukul 19:00 WAS atau setelah magrib, sampai jam setengah 11 malam," tuturnya lagi.

Baca Juga: INFO HAJI 2024 : Seluruh Jemaah Haji Laksanakan Wukuf di Arafah Hari Ini

Di lapangan, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan murur ini dapat berlangsung sesuai rencana. "Alhamdulillah kami juga berterima kasih kepada jemaah yang telah tertib mengikuti skema ini," tutur Hilman.

"Hingga pukul 21.00 WAS ini, sekitar 40 ribu jemaah murur sudah kita berangkatkan. InsyaAllah sesuai rencana, pukul 22.30 WAS sudah selesai 55 ribu jemaah. InsyaAllah tidak ada kendala," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X