joglosemar

Awas! Dilarang Pelihara Burung Hantu di Sragen. Ini Alasannya

Senin, 30 Agustus 2021 | 15:43 WIB
Ilustrasi Burung Hantu. (Guardian)

Tyto Alba atau Serak Jawa merupakan spesies burung hantu berukuran besar (34 cm), mudah dikenali sebagai burung hantu putih. Burung ini tidak bisa membuat sarang sendiri. Biasanya mereka bersarang di lubang pohon besar atau rumah-rumah kosong jauh dari persawahan.

Agar burung hantu ini dapat bersarang di dekat persawahan, maka harus dibuatkan sarang yang dikenal dengan nama rubuha.

Baca Juga: Data Covid-19 Pusat-Derah Beda, Bupati Yuni: Pantas Sragen Level 4 Terus

Memelihara burung hantu tidak boleh sembarangan. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menangkap burung hantu akan berurusan panjang dengan petani. Burung hantu adalah sahabat petani yang dikembangbiakkan untuk memburu tikus.

Di Amerika Serikat, burung hantu tergolong sebagai hewan dilindungi.  Memelihara burung ini harus melewati proses panjang sebelum mendapat lisensi. Jika melanggar aturan, burung hantu akan diambil dan bawa ke penangkaran.***

Halaman:

Tags

Terkini