joglosemar

Oalah! Sudah Dilayani Gratis di Hotel, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Teman Wanitanya

Sabtu, 11 September 2021 | 06:30 WIB
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar perkara dengan barang bukti sepeda motor curian di Mapolresta Solo Jumat (10/9/2021). (Budi Harjo Kusumo)

 

TITIKTEMU.CO

SOLO, JATENG – Seorang pria nekat membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya. Padahal, dia baru saja mendapat layanan kencan gratis dari korban. Tersangka OK (30) berhasil dibekuk polisi.  

“Jadi tersangka dan korban HF (26) baru selesai kencan di hotel. Saat korban tertidur, tersangka mengambil kunci dan STNK sepeda motor korban kemudian  membawanya kabur. Ini digolongkan kasus pencurian sepeda motor,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Kejahatan Menonjol di Semarang Selalu Jadi Perhatian Publik

Tersangka OK yang warga Jaten, Karanganyar, ditangkap Senin (6/9/2021) malam. Sebelumnya, keduanya kencan di sebuah hotel di kawasan Banjarsari pada Minggu (5/9/2021).

Kepada polisi, tersangka yang berprofesi sebagai sopir sebuah bank di Solo itu mengaku sudah menjual sepeda motor Yamaha N-Max milik korban seharga Rp 8 juta. Dia menjual melalui platform jual beli di media sosial.

Tersangka mengaku baru saja mengenal korban lewat aplikasi WhatsApp. Awalnya keduanya sering chatting, hingga akhirnya keduanya janjian kencan di hotel.

Baca Juga: Maling Spesialis Pakaian Dalam Ditangkap Polisi, Barang Bukti 730 Bra dan Celana Dalam Wanita

“Itu kencan pertama. Saat tersangka datang, korban sudah menunggu di dalam kamar,” ujar Kapolresta.

Menurut Ade Safri, korban kaget karena saat bangun tidak menemukan tersangka. Lebih kaget lagi kunci dan STNK sepeda motornya raib. Saat mengecek ke tepat parkir, sepeda motor miliknya juga sudah tidak ada.

Petugas hotel korban memberi tahu bahwa sepeda motor sudah dibawa teman kencannya. Korban berusaha mengubungi OK, namun ponselnya tidak aktif. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pecatan TNI Pembakar ATM BRI Yang Diduga Melakukan Serangkaian Pembunuhan di Papua.

“Hanya berselang satu hari setelah kejadian pelaku berhasil kami tangkap. Tapi motor sudah dijual ke Madiun. Kita tangani kasus pencurian sepeda motor ini sampai tuntas. Ini polisi sedang melacak ke Madiun,” tambah Kapolresta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp8,2 juta, sepeda motor milik pelaku, helem, jaket, dan ponsel. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Pria ***

Tags

Terkini