Bukan sekadar menunggu keputusan sepihak, tetapi membangun komunikasi untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan.
Pada akhirnya, pembatalan tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS bukan hanya soal angka persentase, melainkan ujian ketahanan diplomasi ekonomi Indonesia dalam menjaga daya saing ekspor, melindungi komoditas unggulan, dan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan global tetap bisa diantisipasi dengan langkah terukur dan strategis.***