TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan umat Islam berangkat umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membuka tiga mekanisme pelaksanaan ibadah umrah: melalui biro resmi (PPIU), melalui Menteri, atau secara mandiri.
Aturan baru ini disambut antusias oleh masyarakat, karena memberi kebebasan beribadah tanpa harus terikat pada biaya dan paket dari agen travel. Namun, agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan sesuai syariat, calon jamaah wajib memahami tata cara dan persiapan umrah mandiri dengan benar.
Berikut panduan lengkapnya ????
1. Pahami Ketentuan Hukum Umrah Mandiri
Mengacu pada Pasal 86 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2025, umrah mandiri kini diakui secara hukum dan mendapat perlindungan penuh dari negara.
Namun, sesuai Pasal 87A, jamaah wajib memenuhi sejumlah syarat administratif agar perjalanan tidak dianggap ilegal, antara lain:
Baca Juga: RTM Malaysia Keliru Sebut Nama Prabowo di KTT ASEAN ke-47, Langsung Minta Maaf Resmi ke Indonesia
- Memiliki paspor aktif minimal 6 bulan,
- Visa umrah resmi yang diterbitkan Kedutaan Besar Arab Saudi,
- Tiket pulang-pergi dari maskapai terdaftar,
- Surat keterangan sehat, dan
- Bukti pembelian layanan akomodasi dan transportasi yang terdaftar dalam sistem Kementerian Agama (SISKOHAT).
Dengan demikian, umrah mandiri bukan berarti bebas tanpa aturan, tetapi justru lebih fleksibel di bawah pengawasan dan perlindungan pemerintah.
2. Persiapan Administrasi Sebelum Berangkat
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan jamaah yang ingin melaksanakan umrah mandiri:
a. Buat atau Perpanjang Paspor
Pastikan paspor masih aktif minimal 6 bulan sebelum keberangkatan.
Pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi terdekat atau melalui aplikasi M-Paspor.
b. Urus Visa Umrah
Visa umrah kini bisa diajukan secara daring (online) melalui portal resmi yang bekerja sama dengan otoritas Arab Saudi, seperti: