internasional

Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Tolak Diperiksa Jaksa, Terancam Hukuman Mati atas Tuduhan Pemberontakan

Minggu, 3 Agustus 2025 | 23:16 WIB
Eks Presiden Korsel, Yoon Suk-yeol. (X.com/txtfromIR)

TITIKTEMU.CO - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, kembali menjadi sorotan publik internasional setelah menolak menjalani pemeriksaan jaksa terkait kasus dugaan pemberontakan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Yoon saat ini tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan percobaan pemberlakuan darurat militer yang gagal dilaksanakan pada Desember 2024 lalu. Dugaan tersebut membuat Mahkamah Konstitusi Korsel resmi mencopotnya dari jabatan presiden pada April 2025.

Sejak Juli 2025, Yoon ditahan di sel isolasi Pusat Penahanan Seoul, menyusul penambahan dakwaan baru yang diajukan oleh tim jaksa khusus yang dibentuk di bawah pemerintahan Presiden Lee Jae-myung. Tim ini bertugas menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Yoon dan lingkaran terdekatnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tak Lagi Jabat Sekjen PDIP, Megawati Putuskan Rangkap Jabatan Sementara

Namun dalam jadwal pemeriksaan terbaru, Yoon disebut menolak keluar dari selnya, dan memilih berbaring di lantai dalam kondisi hanya mengenakan kaus dalam (singlet) tanpa seragam tahanan. Hal itu disampaikan oleh juru bicara jaksa khusus, Oh Jung-hee, dalam konferensi pers yang dikutip dari Reuters pada Minggu, 3 Agustus 2025.

"Tersangka dengan tegas menolak pemeriksaan, sambil berbaring di lantai sel isolasi tanpa mengenakan seragam tahanan," jelas Oh Jung-hee.

Sementara itu, pengacara Yoon, Yu Jeong-hwa, menyatakan bahwa kondisi yang dialami kliennya tidak manusiawi. Ia menyebut suhu ruangan yang hampir mencapai 40 derajat Celcius menjadi salah satu alasan mengapa Yoon tidak mengenakan pakaian lengkap. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat seorang mantan kepala negara.

Baca Juga: Terekam Kamera Detik-Detik Jatuhnya Pesawat Capung di Ciampea Bogor, Mantan Kadispen TNI AU Meninggal Dunia

"Perlakuan seperti itu sangat merugikan kondisi psikologis klien kami, dan melanggar hak asasi manusia," ujar Yu Jeong-hwa.

Diketahui, jika terbukti bersalah atas tuduhan pemberontakan, Yoon Suk-yeol terancam hukuman mati. Proses hukum yang menjeratnya kini menjadi salah satu kasus politik terbesar dan paling kontroversial di Korea Selatan dalam beberapa dekade terakhir. ***

Tags

Terkini