Polda Metro Jaya Tidak Akan Batasi Ruang Ekspresi Citayam Fashion Week. Ini Imbauan Kabid Humas PMJ

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Sabtu, 23 Juli 2022 | 05:52 WIB
Citayam Fashion Week berhasil menyita banyak perhatian publik, termasuk para model ternama (pic/ig Citayam Fashion Week )
Citayam Fashion Week berhasil menyita banyak perhatian publik, termasuk para model ternama (pic/ig Citayam Fashion Week )

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) menyikapi fenomena Citayam Fashion Week yang menjadi kegiatan anak-anak muda yang kerap berkumpul di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak akan membatasi ruang ekspresi masyarakat, termasuk di Dukuh Atas.

"Terkait dengan kegiatan anak-anak muda yang sekarang sedang viral di Dukuh Atas, tentunya dari kami Polda Metro Jaya mengimbau sama dengan imbauan yang disampaikan pihak Pemda DKI Jakarta," jelas Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Peterjun Payung Langsung Jadi Komandan Upacara Apel Akbar HUT ke-11 IKA Mahakarta

Kendati begitu, Zulpan meminta perlu adanya pembatasan waktu bagi anak-anak muda yang berkumpul di kawasan tersebut. Diketahui, Pemprov DKI membatasi kegiatan hanya diizinkan sampai pukul 22.00 WIB.

"Pak Wagub juga sudah menyampaikan tempat itu diperbolehkan untuk masyarakat. Tapi tentunya ada batasan-batasan waktu," tuturnya.

"Kita sudah sepakat pemda bahwa batasan waktu adalah terakhir pukul 22.00 WIB, bahkan kita berharap kalau bisa sebelum 22.00 WIB agar mereka tidak berada di tempat itu," sambungnya.

Baca Juga: Roy Suryo Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur

Zulpan mengungkapkan, pihaknya juga telah memberikan atensi khusus dengan adanya gelaran yang kini disebut 'Citayam Fashion Week'. Salah satunya menyiapkan personel polisi untuk berjaga di kawasan tersebut.

"Tentunya Polda Metro mengikuti terus perkembangan ini. Harapan kita adalah agar kegiatan seperti ini tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat pelanggaran pidana," tukasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lirik Yalal Waton Latin, Arab, Arti, dan Penciptanya

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:24 WIB
X