Anggit juga menyayangkan tindakan tur operator yang diduga melakukan booking area. Ia menyatakan pihaknya akan memberikan teguran hingga pemanggilan resmi kepada pihak terkait jika pelanggaran serupa terjadi lagi.
Pelanggaran yang Merusak Citra Taman Nasional
Kasus ini dianggap mencoreng citra taman nasional yang sedang berupaya mewujudkan prinsip zero accident, zero waste, dan zero complaint. Selain itu, tindakan membuka lahan baru di gunung dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pendaki yang membuka lahan atau merusak ekosistem dapat dikenai sanksi berat, baik pidana maupun denda,” tegas Anggit.
Imbauan untuk Pendaki
Anggit mengimbau para pendaki untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran ke kanal resmi taman nasional. Hal ini penting demi menjaga kelestarian alam dan kenyamanan bersama.***