gaya-hidup

Awas! Sembarangan Rusak Fasilitas Umum karena Main Koin Jagat Bisa Masuk Penjara

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:25 WIB
Anak-anak saat bermain Koin Jagat di taman (instagram.com/koinjagat)


TITIKTEMU.CO - Permainan Koin Jagat yang tengah viral belakangan ini menjadi sorotan karena dilaporkan merusak sejumlah fasilitas umum di berbagai wilayah.

Permainan ini mengharuskan pemain untuk berburu koin emas, perak, dan perunggu di lokasi-lokasi tertentu yang ditentukan melalui aplikasi Jagat.

Koin yang berhasil ditemukan dapat ditukar dengan hadiah uang tunai senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Namun, upaya mencari koin sering kali melibatkan lokasi yang sulit diakses, sehingga berimbas pada kerusakan fasilitas umum.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Kursus Programming, Perhotelan dan Kapal Pesiar Terbaik Madiun, Alamat, Jam Buka dan Rating Tertinggi Google

Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Perburuan Koin


Beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali melaporkan kerusakan di taman, trotoar, serta area publik lainnya.

Banyak taman menjadi berantakan akibat pemain yang mencari koin di sela-sela tanaman atau saluran air.

Bahkan, ada laporan bahwa beberapa pemain mencongkel tegel demi mendapatkan koin.

Kerusakan tersebut terjadi akibat tingginya antusiasme masyarakat dalam berburu hadiah dari permainan ini.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA 2025 PT Virama Karya (Persero) untuk 4 Posisi, Pendaftaran Paling Lambat hingga 19 Januari 2025

Berburu Koin Hingga Merusak Fasilitas Umum Dapat Dipidana

Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma, menjelaskan bahwa tindakan merusak fasilitas umum selama berburu Koin Jagat dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini maupun KUHP baru yang akan mulai diterapkan pada 2026.

Baca Juga: GAJI Mulai 15 Juta/Bulan: Ini Lowongan Kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum

Halaman:

Tags

Terkini

Lirik Yalal Waton Latin, Arab, Arti, dan Penciptanya

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:24 WIB