5. Jeda peminjam
Karena tidak diberlakukan sistem grujug, maka peminjam hanya boleh meminjam lagi sebulan setelah pelunasan.
6. Angsuran periode sebelumnya
Bagi peminjam yang belum melunasi peminjaman periode sebelumnya, diharapkan tetap mengangsur kewajibannya sampai lunas, berapapun kemampuan jumlah angsurannya, tetap diterima.
Demikian kabar gembira ini kami sampaikan. Semoga kita selalu diberikan kesehatan, rejeki, dan semangat kejujuran dari relung hati yang paling dalam.
Sukoharjo, 25 Februari 2024
Seksi Simpan Pinjam
(Bp....)
Tembusan :
Ketua RT ..., Bp .....
Perwakilan RW ..., Bp .....
Demikian tadi contoh pengumuman program simpan pinjam. Semoga bermanfaat.***