TITIKTEMU.CO - Munculnya petisi atas pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar pasca antiklimaks prahara KDRT yang berujung pencabutan laporan dan perdamaian keduanya, mendorong komisi penyiaran Indonesia KPI angkat bicara.
Menurut pihak komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa hari belakangan ini, KPI dibanjiri masukan dan harapan dari masyarakat terkait kasus Billar dan Lesti melalui akun medsos KPI.
Sikap tegas KPI yang meminta semua lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT rupanya ada yang mendukung, ada pula yang meminta agar lembaga penyiaran lebih memperhatikan sisi korban dalam hal ini Lesti Kejora yang kemungkinan alami trauma pasca kejadian. Karena itu dianjurkan perlunya pendampingan dan penguatan terhadapnya.
“Jadi yang saya sampaikan pertama kali adalah terima kasih atas dukungan masukan yang diberikan oleh publik melalui sosial media KPI, memang sosial media KPI dua hari terakhir sudah banyak sekali mendapatkan masukan dari publik. Harapan dari publik berkaitan dengan public figure yang hari ini sedang viral dibincangkan kan begitu, berkaitan dengan KDRT," kata Nuning Rodiyah.
Baca Juga: Rizky Billar Akui Kesalahan Dan Kekhilafannya, Lesti : Dia Bapak Terbaik Bagi Anak Saya
Nuning menambahkan:"Imbauan KPI ini meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT. Maka itu kan harus jelas ya bagi publik semuanya ada yang kemudian memberikan dukungan. ada yang kemudian menceritakan fakta-fakta, ada kemudian yang memberikan perspektif bahwa korban harus diberikan penguatan, ketika korban kuat maka tidak akan terjadi lagi semacam pencabutan laporan, tidak akan ada lagi damai dan lain sebagainya, maka keberpihakan kepada korban itu harus menjadi pesan yang kemudian ditampilkan di layar kaca."
"Bahwa korban ini juga perlu pendampingan dan penguatan. Maka dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia berharap kepada seluruh lembaga penyiaran untuk juga turut serta mengedukasi publik, artinya edukasinya, publik hari ini sudah mulai kritis bahwa mereka tahu persis bahwa KDRT adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, kalau menjadi korban harus lapor ke polisi dan kalau kemudian setelah lapor maka harus kemudian tetap kuat, tetap berani, tetap menyelesaikan laporan agar memberikan efek jera pada pelaku KDRT,"tambahnya.
"Sekarang ini publik sudah mulai kritis dan cerdas berkaitan dengan isu-isu tersebut namun di sisi lain kemudian ada kondisi-kondisi korban yang kemudian harus mendapatkan perhatian khusus, korban sedang dalam tekanan, korban kemudian kalau pendapat-pendapat para ahli Psikologi itu ada trauma bonding gitu ya, yang kemudian trauma bonding itu juga sangat berpengaruh pada kondisi korban, maka dari itu kewajiban lembaga penyiaran tentunya mengedukasi publik bahwa ya materi-materi muatan-muatan program siarannya harus mengarah kepada bagaimana kemudian keluar dari trauma Bonding, bagaimana korban itu diberikan penguatan, itu bagian dari materi. Syukur-syukur ada iklan layanan masyarakat yang bicara stop KDRT, bagaimana menguatkan korban begitu.” Ungkap Nuning Rodiyah Komisioner KPI Pusat.
Baca Juga: Rizky Billar Akui Kesalahan Dan Kekhilafannya, Lesti : Dia Bapak Terbaik Bagi Anak Saya
Tak hanya itu tim internal KPI saat ini sedang mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil karena ada dua petisi. Pendapat masyarakat atas Lesti dan Billar.
Petisi pertama adalah boikot Lesti Billar sedangkan petisi kedua adalah Lesti selalu di hati.
Pihak KPI mengaku akan berusaha berada di pihak yang netral dalam mengambil kebijakan terkait tuntutan publik atas Lesti dan Billar dengan mengacu pada regulasi seperti undang-undang penyiaran, P3SPS dan sebagainya.
“Even sekarang ini ada tuntutan bagi dari publik bahwa ini harus apa namanya kedua belah pihak yang kemudian tidak boleh diberikan ruang di layar kaca, itu harus kemudian kita pertimbangkan. Karena begini, hari ini memang yang masuk lebih dari 20.000 komentar di KPI yang isinya ada dua hal. Yang pertama adalah boikot Lesti Billar yang selanjutnya adalah Lesti selalu di hati. Ini kan ada dua pendapat yang kemudian berbeda, kami sebagai regulator penyiaran tentunya akan tetap mengeluarkan kebijakan berdasarkan regulasi yang ada, P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran dan juga kami sebagai representasi publik akan berdiri netral bahwa kita tidak berpihak kepada salah satu pihak pun dalam menentukan kebijakan yang akan kita ambil begitu," kata Nuning.
Artikel Terkait
Astaga, Lesti alami pergeseran tulang leher, kuasa hukum Rizky Billar bantah kliennya lakukan KDRT
Dampak Dugaan KDRT, Gelar Rizky Billar Sebagai 'Gorgeous Dad' Ditangguhkan Tanpa Batas Waktu
Lesti Kejora Bertolak Ke Tanah Suci Pasca KDRT, Billar Belum Siap …Ternyata Sempat Terlontar Talak 1
Billar diduga sering lakukan KDRT ke istrinya. Untung Billar kepeleset waktu lempar Lesti dengan bola biliar..
Igun beri tips, agar Billar dapat zonk kala berpisah dengan Lesti
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rizky Billar ditahan 20 hari. Berbaju tahanan, Billar tampak tegang saat ditunjukkan ke awak media
Lesti ungkap alasan cabut laporan KDRT: Bagaimanapun Billar suami saya, bapak dari anak saya..