MS GLOW VS PS GLOW: Shandy Purnamasari DM Putra Siregar, Septia Singgung Soal Harga Diri Suaminya

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Senin, 18 Juli 2022 | 16:28 WIB
DM Shandy Purnamasari ke Putera Siregar terkait kemiripan logo MS Glow dan PS Glow (IG Septia Siregar)
DM Shandy Purnamasari ke Putera Siregar terkait kemiripan logo MS Glow dan PS Glow (IG Septia Siregar)

TITIKTEMU.CO - Pengadilan Niaga Surabaya menjatuhkan vonis sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow yang belum bersifat mengikat. Hal itu karena MS Glow mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemilik MS Glow Shandy Purnamasari mengatakan, pihaknya tetap beroperasi normal.

Shandy Purnamasari  kepada pers  menyatakan, pihaknya tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukumnya juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Pihaknya  percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas mereka yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen Haki pada 2016.

Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan, pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Haki Kemenkumham) untuk mencoret merek PS Glow.

Baca Juga: Mantan Wabup Banjarnegara Hadi Supeno Meninggal karena Kecelakaan Lalu Lintas

Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak tahun 2021. Shandy Purnamasari menganggap, PS Glow memiliki itikad tidak baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan perusahaannya. Alhasil, Pengadilan Niaga (PN) Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use.

Namun  gugatan PS Glow yang ditolak di PN Medan, ternyata diterima di PN Surabaya yang menyebabkan MS Glow harus membayar ganti rugi Rp37,9 miliar. 

Seperti diketahui, sengketa merek dagang ini terjadi antara pemilik MS Glow, crazy rich Malang yang lebih dikenal dengan Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari melawan pemilik PS Glow Putra Siregar.

Baca Juga: Sebelum Tayang, Simak Sinopsis Lengkap Film Pengabdi Setan 2: Cummnunion

Keduanya saling melapor tentang siapa yang sebenarnya lebih berhak atas merek dagang produk kosmetik tersebut. Kasus ini menyita perhatian khalayak karena kedua pengusaha tersebut juga merupakan influencer di media sosial. 

Istri Putra Siregar, Septia Siregar di IG-nya, menceritakan awal mula perseteruan MS Glow dengan PS Glow.

Septia Siregar membongkar isi pesan Instagram yang dikirimkan pemilik MS Glow Shandy Purnamasari ke Putra Siregar, pemilik brand PS Glow.

Baca Juga: Film Horor Ivanna Tayang di Bioskop, Teror Balas Dendam Hantu Tanpa Kepala

Dalam isi percakapan tersebut, Shandy langsung menodong Putra dengan pertanyaan soal kemiripan brand MS Glow dan PS Glow. Shandy juga mengungkit pertemanan mereka dalam perseteruan tersebut.

"Bang Putra uang segalanya ya? Melebihi pertemanan kah? Segitunya plagiatin produk kemasan dan warna. Klo ga dimirip2in ga laku ya bang? Tega bgt sama temen sendiri."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X