TITIKTEMU.CO-Kabar penangkapan Revaldo Fifaldi kembali mengejutkan publik.
Aktor tersebut kembali berhadapan dengan hukum setelah polisi menangkapnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Revaldo ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Surabaya Berujung Penahanan, Sopir Outlander Terancam 6 Tahun Penjara
Revaldo Ditangkap Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah apartemen di Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk mengecek informasi tersebut. Di sana, polisi menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan yang diterima.
Orang tersebut adalah Revaldo. Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan sebelum membawanya ke Satres Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Liburan Edukatif ke Lombok: 5 Desa Wisata yang Cocok untuk Anak
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Di antaranya tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, dan tiga bong.
Selain itu, petugas juga menemukan setengah butir Alprazolam serta setengah butir Xanax. Dua kotak penyimpanan dan sebuah ponsel milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu turut diamankan sebagai barang bukti.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara utuh keterkaitan setiap barang dengan perkara yang menjerat Revaldo.
Baca Juga: 5 Wisata Ramah Anak di Ciwidey: Liburan Keluarga yang Seru dan Edukatif
Sabu Dibeli Seharga Rp650 Ribu
Dari pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi mengenai transaksi sabu yang dilakukan Revaldo. Ia disebut membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu.