Babak Baru Sandra Dewi vs Kejagung: Pertarungan Hukum Menjaga Aset Pribadi

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah.  (X.com/@SandraDewi88)
Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah. (X.com/@SandraDewi88)

Dalam persidangan bulan Desember 2024, Andi Ahmad selaku kuasa hukum Harvey Moeis mengonfirmasi bahwa kliennya memang memiliki perjanjian pisah harta dengan Sandra.

Menurutnya, penyitaan aset atas nama Sandra seharusnya dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak seluruhnya berhubungan dengan perkara korupsi yang terjadi pada 2015–2022.

Baca Juga: Drama Serius di Balik Istana: Purbaya Hampir Dihukum Push Up Gara-Gara Telat

Rincian Aset yang Disita

Berdasarkan keputusan majelis hakim sebelumnya, sejumlah aset milik Harvey Moeis beserta keluarganya dirampas untuk negara.

Dari daftar itu, terdapat pula aset atas nama Sandra Dewi, antara lain:

  • 88 tas bermerek internasional
  • 141 perhiasan
  • Beberapa unit properti di Jakarta dan Tangerang
  • Deposito senilai Rp33 miliar
  • Kendaraan mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, dan Lexus

Majelis hakim menilai seluruh aset tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Penjelasan Sandra di Persidangan

Saat hadir sebagai saksi dalam persidangan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Oktober 2024, Sandra menjelaskan asal-usul koleksi tas mewahnya yang kini menjadi objek sengketa.

Ia mengaku sebagian besar diperoleh melalui kerja sama endorsement sejak 2012.

Sandra mengklaim lebih dari 23 butik tas mewah di Indonesia pernah bekerja sama dengannya.

Setiap barang yang diterima wajib ia unggah di media sosial sebagai bagian dari kesepakatan promosi.

Namun, kerja sama endorsement tersebut tidak dituangkan dalam kontrak tertulis.

Dokumentasi hanya berupa unggahan media sosial, sehingga kini menjadi tantangan pembuktian di pengadilan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X