Rekomendasi Film Horor Bulan Desember, Salah Satunya Kereta Berdarah

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Selasa, 28 November 2023 | 15:05 WIB
Rekomendasi Film Horor Bulan Desember 2023. (IMDb)
Rekomendasi Film Horor Bulan Desember 2023. (IMDb)

TITIKTEMU.CO – Deretan film Indonesia terbaru bakal tayang di bioskop sepanjang bulan Desember 2023. Kali ini adalah rekomendasi film horor yang bakal tayang di bioskop pada akhir tahun.

Flm horor dalam beberapa tahun terakhir memang mendominasi bioskop dan layanan atau platform streaming. Setiap bulan selalu ada tayangan film horor terbaru. 

Pada bulan November misalnya,  film horor Kultus Iblis dan Sijjin mencuri perhatian para penggemar film horor. KIni, di Bulan Desember 5 film horror bakal kembali meneror bioskop. Chekidot!

Baca Juga: Rekomendasi 11 Serial Baru di Netflik Desember

1. Film Malam Para Jahanam

Tayang di bioskop mulai 7 Desember 2023. Malam Para Jahanam adalah film horor berlatar sejarah G30S tahun 1965. Film disutradari Sugeng Wahyudi dan Indra Gunawan.

Mengisahkan tentang sebuah desa yang diteror roh jahat. Kisahnya mengikuti Rendi (Harris Vriza) bersama dua temannya, yaitu Martin (Zoul Pandjoul) dan Siska (Amel Carla).

Ketiganya bertugas mengantar jenazah kakek Rendi ke sebuah desa. Namun, mereka terjebak teror dendam para roh jahat di desa tersebut. Mereka ditolong Marni (Djenar Maesa Ayu) dan Dira (Aghniny Haque).

Baca Juga: Bikin Nangis Penonton Bioskop, Ini Sinopsis dan Pemain Film 172 Days

Rupanya, di masa lalu pernah terjadi konflik berdarah antara kelompok komunis dengan kelompok santri pimpinan Kyai Malik (Teddy Syach).

2. Film Siksa Neraka

Siksa Neraka tayang di bioskop mulai 14 Desember 2023. Film ini merupakan hasil adaptasi komik lawas karya MB Rahimsyah berjudul sama. 

Disutradarai Anggy Umbara, Siksa Neraka berkisah tentang orang-orang yang mendapatkan balasan di akhirat. Orang-orang berperilaku buruk akan menerima siksa yang luar biasa di neraka.

Baca Juga: 7 Film Indonesia Tayang Desember 2023, Ada 13 Bom di Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X