ekonomi

Bank Indonesia Bantu Pemerintah Danai Penanganan Covid-19

Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Gedung Bank Indonesia, Jakarta (Pic. website Bank Indonesia)

TITIKTEMU.CO 

JAKARTA – Penanganan dampak Covid-19 secara global, termasuk Indonesia, mengalami tantangan berat akibat meluasnya virus varian Delta secara cepat. APBN dijalankan dengan masih dalam koridor kebijakan luar biasa dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan, sesuai amanat dalam UU No.2 tahun 2020.

Merujuk pada perkembangan kondisi dan respons kebijakan Pemerintah tersebut, Bank Indonesia (BI) terpanggil untuk berpartisipasi dalam langkah-langkah bersama untuk penanganan kesehatan dan penyelamatan kemanusiaan akibat Covid-19, sebagai bagian dari tugas negara, kemanusiaan, kesehatan, dan keamanan rakyat.

Kerja sama yang solid antara Pemerintah dan BI dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian kebijakan fiskal dan moneter, serta dilakukan dengan tata kelola yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan.

Baca Juga: Angka Covid-19 di Jawa Tengah Turun Drastis, Gubernur Ganjar: Jangan Euforia!

Kerja sama yang solid antara Pemerintah dan BI dalam penanganan dampak Covid-19 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan Guna Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Melalui Pembelian di Pasar Perdana oleh BI atas SUN dan/atau SBSN (kemudian disebut SKB III), yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021.

Ilustrasi Kegiatan Vaksinasi (Pic. website official kota Semarang)

Lebih lanjut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mengapresiasi dan mendukung upaya Pemerintah dan BI dalam mengembangkan skema dan mekanisme pembiayaan APBN, untuk mengurangi beban keuangan negara melalui SKB III ini.

"Untuk melakukan koordinasi ini, kami juga bersama-sama terus melihat kesinambungan keuangan, baik dari sisi pemerintah yaitu APBN, dan dari sisi BI yaitu kondisi keuangan dan neraca Bank Indonesia." kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers bersama Gubernur Bank Indonesia

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Solo Bertahan di Level 4

"Ini sebagai dua syarat yang penting, agar pemulihan ekonomi dan pembangunan akan terus bisa berjalan, secara sustainable. Jadi, kita tidak mengorbankan, at all cost, sustainibilitas dalam jangka menengah panjang, dalam bentuk kesehatan, keuangan Pemerintah Indonesia, dan Bank Indonesia, yang merupakan fondasi penting bagi perekonomian Indonesia untuk terus tumbuh ke depan," kata tambah Sri Mulyani

Skema dan mekanisme yang diatur dalam SKB III mencakup:

  • (i) pembelian oleh BI atas SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana secara langsung (private placement),
  • (ii) pengaturan partisipasi antara Pemerintah dan BI untuk pengurangan beban negara,
  • (iii) untuk pendanaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
  • (iv) Lebih lanjut, diatur juga mekanisme koordinasi antara Kementerian Keuangan dan BI, serta penempatan dana hasil penerbitan SBN dalam rekening khusus.

SKB III berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022. Besaran SBN yang diterbitkan yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp215 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp224 triliun.

Partisipasi BI berupa kontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun (tahun 2021) dan Rp40 triliun (tahun 2022), sesuai kemampuan keuangan BI.

Halaman:

Tags

Terkini