TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Sudah hampir 2 tahun pandemi Covid-19 melanda dunia, tidak sedikit masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan karena kondisi pandemi yang membatasi segala aktivitas perekonomian.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk memberikan stimulus pada masyarakat terdampak Covid-19. Pemerintah akan memberikan pelatihan, pembinaan serta modal bagi penerima yang belum memiliki keterampilan mau pun yang ingin menambah skill
Akan tetapi hingga saat ini pihak penyelenggara kartu Prakerja belum memastikan pembukaan kartu Prakerja gelombang 22. Pasalnya masih terdapat beberapa alasan yang melatarbelakanginya.
Salah satunya adalah pihak penyelenggara masih melakukan pengecekan terhadap peserta yang tidak membeli pelatihan pada gelombang sebelumnya, mengingat jadwal pembelian pelatihan sendiri hanya berlaku 30 hari.
Nantinya, peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta. Dari jumlah tersebut, rinciannya sebanyak Rp 1 juta untuk uang bantuan pelatihan, Rp 600.000 adalah insentif pasca-pelatihan yang diberikan per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali survei.
Banyak masyarakat yang tidak lolos seleksi kartu prakerja pada gelombang sebelumnya. Untuk menghindari hal tersebut, simak tips berikut agar lolos seleksi.
Baca Juga: Arsenal Bertandang ke Markas Brighton dengan Modal Kemenangan Beruntun
Mengutip laman resmi Kartu Prakerja, Anda harus melakukan registrasi atau update data diri di dashboard akun Kartu Prakerja sebelum mendaftar pada gelombang 22 yang akan datang.
Sambil menunggu pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka, ketahui dahulu syarat-syarat pendaftarannya berikut ini :
- Pastikan bahwa Anda sudah memenuhi syarat.
Sebelum mendaftar, lihat dulu persyaratan yang ada pada dashboard Prakerja. tersebut.
Baca Juga: Ini 10 Link Twibbon Hari Batik Nasional, Ayo Bangga Budaya Indonesia!
Syarat penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.