TITIKTEMU.CO - Sebelum mengajukan pinjaman ke bank, leasing, atau layanan keuangan lainnya, ada satu hal penting yang perlu dicek, yaitu BI checking atau SLIK OJK.
Riwayat kredit ini menjadi penentu utama apakah pengajuan kredit disetujui atau ditolak. Nah, tahun 2026 ini cek BI checking bisa dilakukan secara online lewat HP, tanpa harus antre ke kantor OJK.
Dengan proses yang praktis dan akses digital, masyarakat bisa mengetahui kondisi riwayat kreditnya lebih awal. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang mengajukan KPR, KKB, kartu kredit ataupun KUR.
Baca Juga: Skor Kredit Jelek Bukan Akhir Segalanya: Cara Bersih-bersih Nama di SLIK OJK
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
Istilah BI checking sebenarnya merujuk pada pengecekan riwayat kredit debitur. Dulu data ini dikelola Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID).
Namun sejak 1 Januari 2018, pengelolaannya resmi dialihkan ke OJK dan kini dikenal dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Melalui layanan SLIK OJK, masyarakat dapat mengakses laporan iDeb (Informasi Debitur). Laporan ini berisi riwayat pembayaran kredit, mulai dari cicilan yang lancar, keterlambatan, hingga status kredit macet.
Nah, data inilah yang menjadi acuan utama bank, pegadaian, leasing, ataupun lembaga keuangan lain dalam menilai kelayakan kredit seseorang.
Baca Juga: Daftar Bank Mudah Menyetujui Pengajuan Kartu Kredit, SLIK OJK Wajib Bersih!
Cara Cek BI Checking SLIK OJK 2026 Lewat HP
Mengacu pada informasi resmi OJK, berikut cara cek BI checking atau SLIK OJK secara online lewat ponsel:
Buka browser di HP, lalu akses situs resmi https://idebku.ojk.go.id
Pilih menu “Pendaftaran”, kemudian klik “Cek Ketersediaan Layanan”