Perseroan tetap mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, sebagaimana terakhir diubah melalui POJK No. 27 Tahun 2022.
“Pelaksanaan shares buyback ini tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan usaha. BCA tetap menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegas Hera.
Saham BBCA Melemah, Investor Soroti Aksi Buyback
Pengumuman buyback ini muncul di tengah tekanan pada saham BBCA. Pada perdagangan Rabu 28 Januari , saham BBCA ditutup melemah 6,33 persen atau turun 475 poin ke level Rp7.025 per saham.
Jika ditarik sejak awal tahun, saham BBCA tercatat sudah terkoreksi sekitar 12,46 persen secara year to date (YtD). Kondisi ini membuat langkah buyback saham sebagai upaya meredam tekanan jual dan menstabilkan harga saham.
Bagi investor, rencana buyback saham BBCA senilai Rp5 triliun ini menjadi sinyal positif. Buyback umumnya mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan dan prospek jangka panjangnya.
Meski pergerakan harga saham dalam jangka pendek masih dipengaruhi kondisi pasar, langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat sentimen positif terhadap saham BBCA ke depan.***