Selain itu, jumlah saham yang beredar setelah pelaksanaan buyback tetap akan memenuhi ketentuan BEI, yakni tidak kurang dari 7,5 persen dari total saham tercatat.
“Buyback saham BBCA tetap dilakukan secara terukur dan mengacu pada regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia,” tegas Hera.
Baca Juga: Borong Murah Akhir Pekan! Ini Katalog Promo JSM Indomaret 30 Januari–1 Februari 2026
Menunggu Restu RUPST 12 Maret 2026
Agar rencana buyback ini bisa dieksekusi, BBCA akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.
Jika mendapat lampu hijau dari RUPST, maka periode pelaksanaan buyback akan berlangsung selama 12 bulan sejak tanggal persetujuan.
Meski begitu, BCA memiliki opsi untuk mengakhiri periode buyback lebih cepat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana tersebut oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan,” jelas Hera.
Baca Juga: Bingung Mulai Investasi? Ini Perbandingan Saham, Obligasi, dan Reksa Dana untuk Pemula
Gunakan Dana Internal, Bukan Pinjaman
Manajemen BBCA memastikan dana untuk buyback saham akan sepenuhnya berasal dari dana internal Perseroan. Buyback ini tidak menggunakan dana hasil penawaran umum maupun dana pinjaman dari pihak lain.
Hasil pembelian kembali saham nantinya akan dicatat sebagai saham treasuri, yang secara akuntansi menjadi pengurang ekuitas BCA.
Namun demikian, manajemen menilai dampaknya tidak akan signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Tidak Ganggu Permodalan dan Kinerja Keuangan
BCA juga menegaskan bahwa aksi buyback ini tidak akan menyebabkan penurunan modal di bawah batas minimum yang ditetapkan regulator.