TITIKTEMU.CO - Mengajukan KPR bukan hanya soal memilih lokasi dan harga properti. Salah satu faktor paling penting krusial yang sering luput diperhatikan calon debitur adalah skema bunga yang diterapkan.
Kesalahan memahami skema bunga ini bisa berdampak langsung pada besaran cicilan bulanan di masa depan. Karena itu, calon debitur perlu memahami jenis bunga KPR.
Di Indonesia, umumnya menerapkan dua skema bunga KPR: bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Bunga floating dianggap menggiurkan karena cicilan lebih ringan. Namun, tetap ada risikonya.
Baca Juga: Hitung KPR 2026 dari Sekarang: Gaji Rp6 Juta Idealnya Cicilan Rumah Berapa?
Apa Itu Bunga Floating KPR?
Bunga floating KPR merupakan suku bunga yang nilainya tidak tetap. Besaran bunganya mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) atau kebijakan internal bank.
Artinya, besaran cicilan KPR bisa berubah sewaktu-waktu, baik naik maupun turun, tergantung kondisi ekonomi dan pasar keuangan.
Berbeda dengan bunga fixed yang memberikan kepastian cicilan dalam jangka waktu tertentu, bunga floating menuntut kesiapan finansial yang lebih fleksibel dari nasabah.
Baca Juga: Daftar Bank dengan Bunga KPR Terendah 2026, Ini Pilihan Paling Menguntungkan Beli Rumah
Fakta Penting tentang Bunga Floating KPR
1. Cicilan Awal Terasa Lebih Ringan
Pada umumnya, bank memberikan bunga fixed di awal masa KPR, misalnya 1–5 tahun pertama. Setelah periode berakhir, bunga otomatis berubah menjadi floating.
Di fase inilah besaran cicilan bisa meningkat. Banyak debitur merasa kaget karena jumlah cicilan yang semula ringan tiba-tiba bertambah.
2. Sangat Dipengaruhi Suku Bunga BI