TITIKTEMU.CO-Klarifikasi KPK soal nama lama yang kembali muncul nama Meikarta kembali masuk perbincangan publik setelah pemerintah berencana menjadikannya salah satu lokasi rumah susun subsidi.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan agar tidak muncul keraguan di masyarakat.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya pernah menangani perkara dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Motor Bebek Tak Pernah Tua: Honda Wave 110S 2026 Datang Membawa Warisan dan Zaman Baru
Tidak Ada Penyitaan Unit Hunian
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dalam penanganan kasus suap perizinan tersebut, lembaganya tidak pernah menyita unit rumah susun yang berada di kawasan Meikarta.
Menurutnya, aset yang disita KPK hanya sebatas uang atau harta yang diduga berasal dari aliran suap, yang kala itu diberikan pihak swasta kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022, Neneng Hassanah Yasin.
Dengan kata lain, bangunan dan unit hunian Meikarta tidak masuk dalam objek perkara yang bermasalah secara hukum.
Baca Juga: Mimpi Jadi Dokter, Siapkah Dompet? Ini Biaya Kuliah Kedokteran 2026 di Kampus Swasta Jogja
Status Hukum Sudah Tuntas
Budi menegaskan bahwa tidak ada hambatan hukum jika pemerintah memanfaatkan Meikarta sebagai lokasi rusun subsidi.
Seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara suap perizinan, menurut KPK, telah selesai dan tidak menyisakan persoalan hukum lanjutan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa rencana pemerintah berada di jalur yang aman dari sisi penegakan hukum.
Baca Juga: Profil Andy Dahananto, Pilot Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak dan Tabrak Gunung