Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam proses sanggahan hasil pemeriksaan, muncul permintaan pembayaran pajak secara “all in” senilai Rp23 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp15 miliar disebut sebagai pembayaran pajak, sementara Rp8 miliar lainnya diduga sebagai biaya komitmen yang akan dibagikan ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
PT WP disebut keberatan dan hanya menyanggupi biaya komitmen sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Samsung Galaxy A57 5G Siap Rilis, Cek Spesifikasi dan Harganya
Nilai Pajak Turun Drastis, Negara Dirugikan
Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak sebesar Rp15,7 miliar.
Angka ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari temuan awal.
Penurunan drastis tersebut dinilai menyebabkan potensi kerugian besar terhadap pendapatan negara.
Kontrak Fiktif dan Aliran Tunai
KPK juga menemukan dugaan penggunaan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan sebagai cara memenuhi permintaan biaya komitmen.
Dana tersebut disebut diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, uang tersebut diduga kembali dibagikan kepada beberapa pegawai pajak dan pihak lain yang terkait.
Lima Tersangka, OTT Pertama di 2026
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK di tahun 2026, yang berlangsung pada 9–10 Januari.
Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, dan staf perusahaan.