Di Indonesia, besaran bunga kartu kredit diatur Bank Indonesia. Sejak Juli 2021, batas maksimum bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan, atau sekitar 21 persen per tahun.
Aturan ini untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebelumnya, bunga kartu kredit bisa mencapai 2,25 persen per bulan.
Saat ini, hampir semua bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, Danamon, hingga Maybank menerapkan bunga di level maksimal tersebut.
Perbedaannya bukan lagi pada suku bunga, melainkan pada biaya lain seperti denda keterlambatan, biaya tarik tunai, iuran tahunan, dan program promo yang ditawarkan.
Penyebab Tagihan Kartu Kredit Membengkak
Masalah muncul ketika pemegang kartu terbiasa membayar minimum payment. Sebab, sisa tagihan akan terus dikenakan bunga setiap bulan, sehingga utang bertambah meski tidak ada transaksi baru.
Selain itu, penarikan tunai dengan kartu kredit juga menjadi penyebab tagihan melonjak. Selain bunga yang langsung berjalan, bank biasanya mengenakan biaya administrasi tambahan.
Baca Juga: Simulasi KPR Bunga Terendah 2026: Perbandingan Bank, dan Cara Hitung Cicilan
Cara Menghindari Beban Bunga Kartu Kredit
Agar kartu kredit tetap menjadi alat bantu, bukan sumber masalah, ada beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan.
Bayar tagihan penuh setiap bulan
Ini adalah cara paling efektif untuk menghindari bunga sama sekali. Selama tagihan lunas sebelum jatuh tempo, bunga tidak akan muncul.
Manfaatkan masa tenggang
Kartu kredit umumnya memiliki periode bebas bunga sekitar 30–45 hari. Pastikan pembayaran dilakukan dalam rentang waktu ini.
Hindari tarik tunai